P- calon kades minimal berijazah SMP
Sungaipenuh,- Puluhan Kepala Desa dalam lingkup Kota Sungai Penuh akan memasuki akhir masa jabatannya.Dari data yang dihimpun harian ini sejumlah 45 Kepala Desa akan habis masa jabatan pada bulan Agustus-September 2019,sedangkan pada bulan september tahun 2018 ini,terdapat dua Kepala desa yang habis masa jabatannya yaitu Kepala desa Kumun Mudik dan Desa Air Teluh.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Kota Sungai Penuh, Zaini Ahmad, kepada koran ini mengatakan proses tahapan pilkades serentak pada tahun 2019 nanti belum dimulai.Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari kemendagri.
"Kita akan menyurati kemendagri terlebih dahulu,untuk mendapatkan petunjuk dari kemendagri.Tahapan pilkades serentak 2019 diperkirakan bersamaan dengan dimulainya tahapan polwako Kota Sungai penuh,"ungkap zaini.
Dikatakan Zaini Ahmad bahwa calon kepala tidak harus warga setempat boleh siapa saja yang ingin maju sebagai calon asal warga negara indonesia, dengan usia minimal 25 tahun dan berijazah SMP.
" Punya ijazah SMP, usia sudah 25 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, bisa ikut pilkades,"terangnya
Selain itu, Pegawai Negeri Sipil juga dibolehkan ikut maju sebagai calon kepala desa dengan persyaratan harus mendapatkan restu atau izin dari atasan.
"PNS juga boleh jadi calon asal ada surat izin dari atasannya,"terangnya .
Kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa,Syahran efendi, juga membenarkan tahapan pilkades serentak di Kota Sungai penuh pada tahun 2019 belum mulai dilaksanakan.
" Kita masih menunggu petunjuk yang jelas dari kemendagri untuk pelaksanaan pilkades serentak di Kota Sungai Penuh.Selanjutnya,jika sudah masuk ke tahapan,kita akan melakukan Sosialisasi kesetiap kecamatan,"jelas zahran.(die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar